152.803 Honorer Non ASN Tidak Penuhi Syarat Pendataan, BKD Diminta Validasi kembali Data Honorer
Pasalnya, ratusan ribu honorer yang daftar pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id tidak memenuhi syarat.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.
Data ini berdasarkan pencatatan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Para honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya. Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Pendataan non aparatur sipil negara (ASN) secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id harus divalidasi.
Pasalnya, ratusan ribu honorer yang daftar pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id tidak memenuhi syarat.
Dalam keterangan resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN.
Untuk itu BKN meminta PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai syarat pendataan non-asn.
Verifikasi dan validasi daftar pendataan non-ASN tersebut merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi. Jika data final pendataan non-ASN tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/152803-honorer-tak-penuhi-syarat-pendataan-non-asn-di-pendataan-nonasnbkngoid
honorer
tenaga honorer
Honorer Non ASN
Honorer Non PNS
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Melawan Keterpurukan |
![]() |
---|
Inter Milan Bekuk AC Milan, Lautaro Martinez Cetak Gol Kemenangan: Milan Milik Nerazzurri! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Si Jago Merah Amuk Rumah Warga BTN Axury Mamuju |
![]() |
---|
Merawat Jagad Membangun Peradaban |
![]() |
---|
PSM vs Barito Putera, Dapat Sanksi Larangan Bermain, Juku Eja Tanpa Yakob Sayuri & Safruddin Tahar |
![]() |
---|