Beasiswa Manakarra
Lukman Umar Masuk List Penerima Beasiswa Manakarra, Simak Kode Etik & Kode Perilaku Insan Ombudsman
Dari deratan pejabat hingga eliter parpol masuk list penerima, salah satunya adalah Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar.
TRIBUN-SULBAR.COM - Polemik penyaluran Beasiswa Manakarra menuai polemik.
Penyaluran Beasiswa Manakarra diduga syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sejumlah nama pejabat di Mamuju dan elite partai politik masuk dalam list penerima beasiswa tersebut.
Baca juga: HMI Mamuju Tantang Kejati Sulbar Usut Tuntas Dugaan Praktek KKN Program Besiswa Manakarra
Dugaan KKN tersebut dilaporkan seorang warga Mamuju, Muhaimin Faisal, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Senin (12/9/2022) kemarin.
Dari deratan pejabat hingga eliter parpol masuk list penerima, salah satunya adalah Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar.
Masuk nama Lukman Umar dalam list penerima beasiswa mendapat sorotan dari banyak pihak.
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, disebut telah melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombusman.

Kode etik dan kode perilaku insan ombudsman tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Lalu seperti apa kode etik dan kode perilaku insan Ombudman itu?
Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berikut daftar nama penerima beasiswa Manakarra:
1. Haedar
2. Hasbullah
3. Ahmad Taufik
4. Charul Amri
5. Rahmat Thahir
6. Lukman Umar
7. Jalaluddin Duka
8. Saharuddin
9. H.Suaib
10. Ridho Achmadi
11. Muhammad Hasrul
12. Muhtar
13. Sri Wahyuni
14. Widya Astuti
15. Muh.Fikri Izzulhaq
16. Abdul Risky Jawaldana
17. St.Suraisyah Mahapati
18. Annisa Dwiyanti
19. Nurfaida Suhardi
20. Nur Zahra
21. Putri Risfa Melinda
22. Hajrul Malik
23. Kudrawati Basri
24. Muhammad Alfa Resky
25. Nur Annisa
26. Ardiansyah Fitra
27. Talitha Zerlindah
28. Dini Aminarti
29. Fahriza Rafli Maulana
30. Mutmainnah
31. Sofyan sp
32. Mussoyrafa Mustafa.
33. Muh. Amin
34.Edy Rahmat
35. Falora
36. Wahida
HMI Mamuju Tantang Kejati Usut Tuntas
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju, Muhammad Ahyar, menduga telah terjadi praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di program beasiswa Manakarra.
Beasiswa Manakarra merupakan program Bupati Mamuju yang digaungkan saat kampanye Pilkada 2020.
Ahyar menanti Kejati Sulbar setelah dugaan tersebut dilaporkan salah satu warga Muhaimin Faisal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Senin (12/9/2022) kemarin.
Ahyar mengatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan praktek KKN.
"Itu karena bagi kami perilaku KKN ini sangat merugikan dan meresahkan apa lagi jika itu menyangkut masalah pendidikan," ujar Ahyar kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/9/2022).
Ia secara kelembagaan berharap pihak Kejati Sulbar bisa segera mendesposisi laporan saudara Muhaimin Faisal.
"Saya kira ini juga menjadi tantangan bagi Kajati baru untuk membuktikan ketajaman taringnya dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih di Sulbar," lanjutnya.
Ahyar menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Mamuju dan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam proses verifikasi dan rekomendasi beasiswa Manakarra.
Itu, berdasarkan data penerima besiswa yang diperlihatkan oleh Muhaimin Faisal saat melapor ke Kejati Sulbar.
"Menyedihkan lagi beberapa pejabat dan ketua partai ikut mendapatkan beasiswa Manakarra, dengan dalil mereka berprestasi," ungkapnya.
Padahal, ia menjelaskan data hasil LHP BPK RI, beberapa diantara mereka belum menyetorkan bukti nilai IPK berprestasi namun telah menikmati dana beasiswa itu.
"Belum lagi soal dugaan kepala om Ombudsman yang juga turut menikmati dana beasiswa itu, yang selama ini bak pahlawan mengedukasi soal pelayanan yang tepat sasaran dan mencegah mal administrasi justru ikut terlibat," tegasnya.
Ia menekankan akan terus mendukung APH dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat, demi kebaikan daerah ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulbar menerima laporan dugaan korupsi penggelapan besiswa Manakarra.
Laporan itu datang dari salah satu warga, Muhaimin Faisal yang telah mengumpulkan bukti nama-nama penerima beasiswa Manakarra.
Dimana ia menduga, para penerima beasiswa Manakarra tersebut, tidak memenuhi syarat penerimaan beasiswa.
(tribun-sulbar.com)