Beasiswa Manakarra
LIAR Minta Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar Mundur Terkait Beasiswa Manakarra
Kepala Ombudsman Provinsi Sulbar, Lukman Umar terseret dalam penerimaan beasiswa manakarra yang dilaporkan warga.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Lukman-Umar-saat-disambangi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Direktur Lembaga Inspirasi dan Advokasi Rakyat (LIAR) Sulbar, Harun meminta kepala Ombudsman Lukman Umar mundur dari jabatannya.
Pasalnya nama Kepala Ombudsman Provinsi Sulbar, Lukman Umar terseret dalam penerimaan beasiswa manakarra yang dilaporkan warga bernama Muhaimin Faisal ke Kejati Sulbar.
"Seharusnya memang mengundurkan diri, apalagi ini sd dia akui ke publik bahwa dia sudah mendapat 30 jt itu" ucap Harun kepada Tribun via WhatsApp, Selasa, (13/9/2022).
Menurutnya, kepala Ombudsman seharusnya mengawasi kebijakan publik justru ikut menikmatinya.
"Yang seharusnya dia sebagai ombusman melakukan pengawasan terhadap penyaluran beasiswa ini, malah dia juga ikut nimbrung di dalamnya" katanya.
Dia mengatakan, sebagai pengawas kebijakan publik tentu diikat oleh kode etik.
Kepala Ombudsman Sulbar Harus Mundur dari jabatannya.
Dikatakan, beasiswa itu merampas hak generasi muda Mamuju yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi.
Ini gambaran kepala Ombudsman tidak becus memimpin lembaga yang marwahnya, kenapa ia tidak mengetahui jika dikemudian hari dana beasiswa itu bermasalah.
"Jangan ajari generasi muda kalau ketahuan salah hanya minta maaf, bagaimana kalau dana beasiswa ini tidak ketahuan atau menjadi temuan apakah ia mau menyampaikan ke publik" ungkapnya.
Oknum pejabat yang melanggar kode etik, menurutnya harus dicopot karena yang tidak mencerminkan etika sebagai pejabat.
Sebelumnya, kepada wartawan, Lukman mengaku menerima beasiswa tersebut.
Pada prinsipnya, dia juga mengaku siap mengembalikan secara bertahap.
"Sebagai warga negara yang baik saya patuhi temuan itu," bebernya
Lukman juga mengakui sudah menerima sekali dana Rp30 juta tersebut dan sementara dalam proses pengembalian atas temuan BPK.
"Pengembaliannya lewat inspektorat. Saya siap bertanggungjawab secara pribadi maupun lembaga atas persoalan ini," tegasnya. (*)