Berita Mamuju

Muncikari Prostitusi via MiChat Ditangkap, Tawarkan 2 Wanita Muda ke Pria Hidung Belang Rp500 Ribu

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat unit handphone, satu akun Michat, enam buah sim card dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Abdul Rahman/Tribun-Sulbar.com
Mucuikari kasus praktik prostitusi online pakai akun MiChat diamankan 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU -Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil dibongkar Polda Sulbar.

Tersangka inisial DN diamankan polisi di Wisma Sumber Baru Jl, Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar, pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu.

Kasus prostitusi online ini diungkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal mengatakan, kasus ini melibatkan dua orang korban perempuan berinsial S (17) dan A (19) ditawarkan kepada pengguna jasa prostitusi.

"Tersangka Muncikari memperjual belikan korban melalui jaringan online atau aplikasi Michat dengan tawaran Rp500 ribu kepada pengguna jasa," ungkap Afrizal pada press rilis di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Mamuju, Senin (29/8/2022).

Tersangka DN menawarkan jasa prostitusi online sejak Januari 2021 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat unit handphone, satu akun Michat, enam buah sim card dan uang tunai pecahan Rp 100 ribu.

"Dalam menjalankan aksinya mereka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain karena mereka menawarkan jasa secara online," terangnya.

Dari perbuatan pelaku dijerat Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan kini pelaku ditahan di Rutan Polda Sulbar.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved