Berita Polman
Anci Pelaku Pembacokan 4 Polisi di Polman Terancam 8 Tahun Penjara
Pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Polman, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Penulis: Kamaruddin | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Anci, pelaku pembacokan terhadap empat personel polisi di Polman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Polman, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
"Pelaku Anci dikenakan pasal 213 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun penjara," ujar Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono.
Baca juga: 8 Pelaku Pembacokan di Desa Pussui Polman Ditangkap Polisi, 2 Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, empat personel kepolisian resor Kabupaten Polewali Mandar (Polman) jadi korban pembacokan saat mengungkap kasus narkoba Desa Pucceda, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman sekitar pukul 19.00 wita, Senin, (1/8/2022) malam.
Keempat polisi itu yakni dua dari Polda Sulbar dan dua dari Polres Polman.
"Saat di TKP kami mengalami kendala, resiko sebagai penegak hukum. Empat personel kami mengalami pembacokan saat mengembangkan kasus narkoba jenis sabu," ucap Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono.
Ia mengatakan, saat menangkap pelaku terduga kasus narkoba, pelaku kemudian mengamuk dan membacok petugas menggunakan sebilah parang.
Polisi berhasil menangkap pelaku kemudian ditahan di Polres Polman.
Ditangkap karena Kantongi Sabu-sabu, Dua Pria Asal Polman Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jalan Poros Desa Kunyi Polman Nyaris Putus, Kendaraan Roda Empat Tak Dapat Melintas |
![]() |
---|
Rumah Warga Wonomulyo Penderita Gangguan Mental Hidup Bersama Ayam Mulai Dibenahi |
![]() |
---|
5 Titik Jalan dan Belasan Rumah Terendam Banjir di Polewali Usai Diguyur Hujan Deras |
![]() |
---|
Hatta Kainang Akan Kawal Aspirasi Petani di Matakali Polman |
![]() |
---|