Facebook, Instagram dan WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE, Twitter dan Google Belum

Namun hingga Rabu (20/7/2022) siang Twitter dan Google masih bisa diakses dengan lancar.

Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN NETWORK
Ilustrasi - aplikasi Facebook, Instagram, dan WhatsApp sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronok (PSE) Kominfo. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Berikut update platform digital yang sudah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronok (PSE) Kominfo.

Terbaru, tiga platfrom media sosial Meta Group yakni Facebook, Instagram dan WhatsApp telah terdaftar di PSE Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan batas waktu pendaftaran sebagai PSE adalah hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Selain platform Meta Group, Netflix dan TikTok juga telah terdaftar.

Sementara itu Twitter dan Google belum mendaftar dalam PSE.

Baca juga: Baznas Mamuju Tengah Akan Bagikan 700 Paket Pendidikan Berupa Tas Sekolah & Alat Tulis

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas, Ketua PKS Sulbar Yuki Permana: Semoga Bukan untuk Pengalihan Isu

Namun hingga Rabu (20/7/2022) siang Twitter dan Google masih bisa diakses dengan lancar.

Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh penyedia layanan digital.

“Ruang digital ini tidak terbatas, tidak seperti ruang fisik yang jelas ada alamatnya,"

"Maka dari itu, kita ingin pelaku usaha ruang digital yang menargetkan market di Indonesia wajib daftar,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa PSE ini membuat pemerintah mengetahui layanan apa yang diberikan dan apakah memberikan pedoman dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu menurut pengamat keamanan siber Alfons Tanuwijaya pun menilai bahwa kewajiban mengikuti pendaftaran PSE menyangkut kekuatan terhadap hukum serta peraturan.

Baca juga: Harry Maguire Diolok-olok Publik Melbourne, Donny van de Beek Justru Puji Sang Kapten

Baca juga: Gerindra Sulbar Deklarasi Usung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Dengan adanya PSE ini, lanjut Alfons, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

“PSE ini membuat pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan,” ucap Alfons.

Meski begitu, menurut Alfons, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Twitter dan Google Belum Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasibnya?,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved