Dianggap Sangat Meresahkan, Kemensos Cabut Izin Kumpul Sumbangan ACT, Muhadjir: Sanksi Lebih Lanjut
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) tanggap cepat dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), atau Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Surat pencabutan itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
Pencabutan ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan, yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, seperti dikutip dari laman Kemensos.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
ACT
Cabut Izin ACT
Kemensos
Kemensos Cabut Izin ACT
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi
Muhadjir Effendi Cabut Izin ACT
Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Izin Kumpul Sumbangan
Merawat Jagad Membangun Peradaban |
![]() |
---|
PSM vs Barito Putera, Dapat Sanksi Larangan Bermain, Juku Eja Tanpa Yakob Sayuri & Safruddin Tahar |
![]() |
---|
Ketua PSSI Sulbar Penuhi Syarat Jadi Calon Exco PSSI, Agus Siap Jadi Wakil Sulawesi |
![]() |
---|
PSM vs Barito Putera, Rasyid Bakri Sebut Juku Eja Kantongi Modal Bagus Gilas Laskar Antasari |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG 6 Februari 2023, Waspada Angin Kencang Wilayah Majene dan Polman! |
![]() |
---|