MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Uang Panai: Permudah Pernikahan & Tidak Memberatkan Laki-laki
"Nilai uangnya tidak ditetapkan standar minimal dan standar maksimal, yang penting diserahkan kesepakatan kepada kedua belah pihak," bebernya.
TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang uang panai.
Fatwa tentang uang panai dirilis MUI Sulsel di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Kota Makassar, Sabtu (2/7/202) sore.
Ketua MUI Sulsel, Prof Najmuddin Abduh Shafa mengatakan, uang panai hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Dengan catatan tidak ada pihak yang diberatkan.
"Kesimpulannya, uang panaik itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan uang panai, yang ada itu Alkuf'uh (artinya) kesetaraan," kata Prof Najamuddin.
Ia pun menegaskan, kehadiran tradisi uang panai di kalangan masyarakat Bugis - Makassar, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
"Yang kedua, uang panai itu jangan menjadi penghalang untuk terjadinya proses perkawinan," ujar Prof Najamuddin.
Ketiga, janganlah uang panai itu mempersulit proses perkawinan.
Terkait batasan minimal atau maksimal nominal uang panai, MUI Sulsel tidak mengatur hal tersebut.
"Nilai uangnya tidak ditetapkan standar minimal dan standar maksimal, yang penting diserahkan kesepakatan kepada kedua belah pihak," bebernya.
Berikut Fatwa MUI Sulsel terkait uang panai
Ketentuan Hukum
1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
2. Prinsip syariah dalam uang panaik adalah:
Majelis Ulama Indonesia
Sulawesi Selatan
uang panai
Prof Najmuddin Abduh Shafa
pernikahan
Sulawesi Barat
BPS Sulbar: Juni Terjadi Inflasi 3,84 Persen di Mamuju |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Vidio.com Timnas U19 Indonesia vs Vietnam di Grup A Piala AFF U19 2022 |
![]() |
---|
Harga HP Poco F4 GT di Indonesia Lengkap Spesifikasi dengan Tiga Pilihan Warna |
![]() |
---|
Airlangga Dorong Mahasiswa Perkuat Ekosistem Digitalisasi UMKM untuk Jadi Bekal Berwirausaha |
![]() |
---|