Rabu, 8 April 2026

Kasus Pencabulan Santri

Sidang Kasus Pencabulan Santri di Mamuju Hari Ini Hadirkan 2 Saksi

Subekhan mengatakan, sidang kasus pencabulan santri masih pengambilan keterangan saksi.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Sidang Kasus Pencabulan Santri di Mamuju Hari Ini Hadirkan 2 Saksi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Abdul Rasyid (47) saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/6/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Abdul Rasyid (47) terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di Mamuju menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (14/6/2022).

Persindagan ketiga ini masih dalam agenda proses pemeriksaan saksi dan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subekhan mengatakan, sidang kasus pencabulan santri hari ini dihadiri dua saksi.

"Kita panggil enam saksi, namun yang hadir hanya dua orang saksi," ujarnya saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Pettarani, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dikatakan, masih ada enam saksi yang akan dimintai keterangan pada persindangan selanjutnya.

Karena, persindagan ke dua minggu lalu ada empat saksi diperiksa dan hari ini ada dua orang saksi sudah datang.

"Total saksi akan dimintai keterang ada 12 orang," ungkapnya.

Subekhan menyebutkan, tiga orang saksi tidak datang karena sedang berhalangan hadir ke persindangan.

"Nanti kita akan hadirkan di persindangan selanjutnya," tandasnya.

Diketahui, terdakwa telah melakukan pencabulan beberapa kali kepada santri rentang usia 17 sampai 18 tahun.

Kasus tersebut terbongkar sejak awal Februari 2022.

Terdakwa membujuk korban dengan tipu daya agar mau melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.

Kini Abdul Rasyid yang juga diketahui seorang ASN Kemenag kini menunggu nasibnya diputuskan hakim PN Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved