Kemenkumham Sulbar
Dukung Program Data Presisi Pemprov, Kemenkumham Sulbar Dorong Terwujudnya Desa Sadar Hukum
Tak hanya itu Alexander Palti juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Pelayanan-Hukum-dan-HAM-Kemenkumham-Sulbar-Alexander-Palti-bersama-Akmal.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Alexander Palti mengatakan, Kemenkumham Sulbar siap mendorong terwujudnya desa sadar hukum di Sulawesi Barat.
Hal itu ia sampaikan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Faisol Ali pada pelaksanan Sosialisasi data dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa presisi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Ballroom Grand Maleo Hotel, Selasa (31/5/2022) lalu.
“Tidak saja secara formal ditetapkan sebagai desa sadar hukum, akan tetapi selalu meningkatkan kualitas warga desa akan pengetahuan hukum dan aturan hukum yang terus berkembang” lanjutnya
Palti menambahkan, pembentukan Desa Sadar Hukum sendiri didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Tak hanya itu Alexander Palti juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemenuhan masyarakat sadar hukum
“Kemenkumham Sulawesi Barat bersinergi dengan setiap Pemerintah Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/ Kelurahan dalam memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin untuk masyarakat di Desa Sadar Hukum” ujarnya
Tak hanya memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar juga membuka ruang diskusi bagi Pemerintah Daerah untuk berkonsultasi terkait Desa Sadar Hukum.