Lapas Polman

Lapas Polman Terima Puluhan Tahanan Baru, Lima Perempuan Kasus Narkoba

Puluhan tahanan baru ini merupakan tahanan pengadilan (AIII) yang sudah dinyatakan inkrah atau  berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Lapas Polman
Tahanan baru tiba di Lapas Polman 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat menerima 29 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Polman, Rabu (18/5/2022).

Puluhan tahanan baru ini merupakan tahanan pengadilan (AIII) yang sudah dinyatakan inkrah atau  berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 24 orang adalah tahanan laki laki dan lima orang merupakan perempuan.

Kelima perempuan ini adalah tahanan kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIb Polman, Abdul Waris mengatakan penerimaan tahanan ini sebagaimana tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-PK.01.01.01-679.

Tentang penerimaan tahanan yang telah inkracht, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-PK.01.01.01-750 perihal penerimaan tahanan pengadilan (AIII) dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Dan HAM Sulawesi Barat Nomor: W.33.PK.01.02.01-16 tanggal 18 Juni 2020 tentang penjadwalan lenerimaan tahanan.

"Sekitar pukul 10.00 wita di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Lapole) melaksanakan penerimaan tahanan pengadilan (AIII) sejumlah 29 orang yang terdiri atas 24 orang pria dan 5 orang wanita," ucap Abdul Waris.

Proses penerimaan dihadiri langsung Abdul Waris beserta dengan jajaran KPLP dan seksi Kamtib selaku petugas menerima para tahanan AIII.

Puluhan tahanan  diantar langsung oleh Anggota Kejaksaan Negeri Polewali.

Saat tahanan tiba di Lapas melalui  protokol kesahatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Seluruh tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan.

Mulai dari mencuci tangan, scanning suhu tubuh, dan penggeledahan awal oleh satgas P2U.

Kemudian diserahkan kepada petugas kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap kondisi  tahanan berupa pemeriksaan tensi badan.

Tujuannya untuk memastikan kondisi tahanan terbebas dari penyebaran Covid-19 sebelum memasuki area Lapas Polewali.

Selanjutnya tahanan diarahkan untuk mandi sebelum dimasukkan dalam ruang komandan jaga untuk pemeriksaan/penggeledahan barang bawaan.

Sekaligus pemberitahuan terkait tata tertib Lapas hingga kemudian dipersilahkan masuk blok/kamar untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari.(San) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved