BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Uang tunai yang diterima peserta JHT merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagi peserta yang meninggal dunia dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya dari ahli waris
Bagi peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
c. Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan