BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Uang tunai yang diterima peserta JHT merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.

Editor: Hasrul Rusdi
kompas.com
Logo BPJS Ketenagakerjaan. 

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Bagi peserta yang mengundurkan diri:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja

Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Paspor

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Bagi peserta yang mengalami cacat total:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved