BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Uang tunai yang diterima peserta JHT merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim, berikut syaratnya.
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, cacat total atau meninggal dunia.
JHT diatur dalam Permenaker No.4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Uang tunai yang diterima peserta JHT merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: Sapi Mengamuk Saat Hendak Dimandikan, Seruduk Pemiliknya Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Newcastle United vs Liverpool, Tiga Poin Jadi Harga Mati Bagi The Reds
Syarat Penerima JHT
Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:
- Mencapai usia pensiun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Syarat Dokumen Pencairan JHT
Bagi peserta yang mencapai usia pensiun:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan