Mudik Lebaran 2022
Sekda Mamuju Suaib Kamba Ultimatum ASN Tidak Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Sekretaris Daerah Mamuju Suib Kamba mengatakan, untuk ASN selalu ada pelarangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas selama libur dan lebaran.
Sesuai instrukusi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang ASN yang hendak mudik lebaran menggunakan mobil dinas.
Pemkab Mamuju akan memberikan sanksi kepada ASN yang berani menggunkan kendaraan dinas saat mudik.
Sekretaris Daerah Mamuju Suib Kamba mengatakan, untuk ASN selalu ada pelarangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
"Karena itu fasilitas negara jadi tidak bisa digunakan di luar dari jam opersional kantor," kata Suaib Kamba saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/4/2022).
Ia menegaskan, apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maka mereka akan diberikan sanksi.
"Kita pasti akan berikan sanksi dan akan kita sidak kalau sudah masa libur sudah selesai. Sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.
Karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan pemerintahan.
"Bukan digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok," tandasnya (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman