Pelabuhan Feri Mamuju

BESOK! Kapal Sandar di Pelabuhan Feri Mamuju, Penumpang Wajib PCR/Antigen

Kapal sandar di dermaga Pelabuhan Feri Mamuju di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro itu diperkirakan pada pukul 10.30 Wita.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Suasana penumpang saat tiba di dermaga Pelabuhan Feri Mamuju, Jl Martadinata, Kelurahan Simboro, Minggu (4/4/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapal di Pelabuhan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan kembali sandar dan berangkat pada Jumat (8/4/2022) besok.

Kapal sandar di dermaga Pelabuhan Feri Mamuju di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro itu diperkirakan pada pukul 10.30 Wita.

Berangkat pada sore harinya menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Untuk syarat penumpang sedikit ada perubahan setelah dikeluarkanya aturan baru perjalanan domestik.

Bagi calon penumpang kapal kembali harus tes Antigen atau Swab PCR.

Berlaku bagi calon penumpang yang hanya vaskianasi covid-19 dosis satu dan dosis dua.

Penumpang kembali diwajibkan memperlihatkan hasil negatif antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam sebelum membeli tiket.

Sementara calon pemumpang yang sudah Vaksin Booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan.

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pos Simboro Mamuju, menerapkan aturan tersebut.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 36 tahun 2022.

"Kalau sudah boster, dosis tiga sudah tidak wajib lagi, antigen dan PCR berlaku untuk dosis satu dan dua," terang koordinator KKP pos Simboro, Yonita via telepon, Kamis (6/4/2022) lalu.

Dia menjelaskan jika calon penumpang sudah vaksin dosis tiga, tak perlu lagi untuk tes PCR atau antigen.

Namun jika hanya vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua wajib perlihatkan hasil negatif swab PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam.

"Juga penumpang yang tidak bisa vaksin karena alasan medis, wajib swab PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam," lanjutnya.

Penumpang yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved