BLT Minyak Goreng Senilai Rp 100.000 Per Bulan Diberikan 3 Sekaligus di April, Ini Kroteria Penerima

BLT minyak goreng dari pemerintah yang senilai Rp 100.000 diberikan 3 Sekaligus di bulan April, Ini kriteria penerima bantuan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022). Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Indonesia berencana untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 300.000 kepada masyarakat.

BLT minyak goreng diberikan menyusul masih mahalnya harga komoditas tersebut di pasaran.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menjalaskan, BLT minyak goreng yang senilai Rp 100.000 yang bakal diberikan mulai bulan April hingga Juni tak akan diberikan dengan cara didicil per bulan.

Akan tetapi, akan diberikan sekaligus di bulan April. Sehingga masyarakat akan menerima BLT minyak goreng itu Rp 300.000.

"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," uca Joko Widodo dikutip dari setkab.go.id pada Sabtu (2/4/2022).

ILUSTRASI Bantuan sosial, ilustrasi BLT UMKM
ILUSTRASI Bantuan sosial, ilustrasi BLT UMKM (kompas.com)

Baca juga: 6 Jenis Bantuan Pemerintah Masih Diperpanjang Hingga Tahun 2022, Termasuk BLT Dana Desaturates

Baca juga: BLT UMKM Tahap 23 Cair Lewat BRI Pertengahan November, Berikut Jumlah Penerima di Sulbar

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

Adapun kriteria penerima BLT minyak goreng adalah mereka yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta PKL yang berjualan makanan gorengan.

"Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar BPNT dan masuk dalam daftar PKH serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," jelasnya.

Program bantuan PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sedangkan, program BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada penerima setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik, yang digunakan hanya untuk membeli bahan oangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan baik.

Jokowi juga meminta kepada sejumlah kementerian atau lembaga termasuk Kementerian Sosial untuk berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.

Sejak dicabutnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), ketersediaan minyak goreng melimpah namun diiringi dengan harga yang tinggi.

Di toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, harga minyak goreng dibanderol kisaran Rp 24.000 untuk 1 liter dan Rp 48.000 untuk kemasaan 2 liter.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved