Pajak Naik

Jenis Barang dan Jasa Bebas Pajak 11 Persen Mulai Berlaku Besok 1 April 2022

PPN 11 persen mulai berlaku besok, Jumat (1/4/2022). Berikut ini adalah barang dan jasa yang bebas PPN.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
klikpajak.id
ILUSTRASI Fasilitas pegawai yang dikenakan pajak dalam ketentuan natura pajak 

2. Jasa Perhotelan

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.

Jasa tersebut tidak termasuk ke dalam PPN 11 persen.

5. Jasa Boga atau Katering

Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved