Minyak Goreng Langka
HET Dicabut, Pemkab Majene Batal Datangkan 1 Kontainer Minyak Goreng
Namun atas pencabutan HET oleh pemerintah, minyak goreg sekitaran 16 ton tersebut terancam batal disalurkan.
Penulis: Masdin | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pemerintah telah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per Rabu (16/3/2022) lalu.
Kebijakan tersebut seiringĀ terjadinya kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Debelumnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Majene rencana mendatangkan satu kontainer minyak goreng.
Ini dilakukan untuk antisipasi kelangkaan di masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Majene, Busri kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (18/3/2022).
"Kemarin kita kerjasama kalo memang kondisi langka," ujarnya.
Namun atas pencabutan HET oleh pemerintah, minyak goreg sekitaran 16 ton tersebut terancam batal disalurkan.
"Tapi sekarang HET sudah dicabut, jika lancar (minyak tidak langka lagi di pasaran) tidak perlu lagi dilakukan penyaluran," lanjut Busri.
Apalagi penyaluran 16 ton minyak goreng tersebut memang baru sebatas wacana untuk antisipasi kebutuhan minyak jelang bulan puasa.
Namun ia mengatakan akan tetap menyesuaikan dengan kondisi ketersedian minyak goreng pascapencabutan HET dari pemerintah.
"Mungkin tetap akan lanjut, meskipun sudah tidak dijual HET lagi," tutup Busri.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin