Minyak Goreng Langka

Mendag Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Tak Lagi Rp14 Ribu per Liter, Harga Berpotensi Makin Liar?

Pencabutan HET ini terjadi seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Masdin
Minyak goreng kemasan yang dijual Salmia di Pasar Sentral Majene, Selasa (8/3/2022). 

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

"Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing," jelas Sigit.

Di sisi lain, Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulhttps://m.tribunnews.com/bisnis/2022/03/16/pemerintah-cabut-peraturan-harga-eceren-tertinggi-minyak-goreng?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved