Kemenkumham Sulbar
Kemenkumham Sulbar dan Pemkab Majene Rumuskan Perda Sarang Walet
Dengan melihat rancangan peraturan daerah tersebut dari kewenangan, segi teknis maupun substansi.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, bersama Pemkab Majene kembali rapat terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Saat mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Bidang Hukum, Andi Hermin merespon positif Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, yang aktif melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Dia mengatakan, secara umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, telah dilakukan rapat analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pejabat struktural Bidang Hukum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Dengan melihat rancangan peraturan daerah tersebut dari kewenangan, segi teknis maupun substansi.
"Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, jika melihat isi rancangan belum menjelaskan arah pengaturan yang diinginkan apakah ingin menitik beratkan pada perizinan atau pengelolaan sarang burung wallet," ujarnya.
Sehingga, lanjut Andi, Kemenkumham Sulbar menyarakankan agar memperhatikan pengaturan pemberlakuan peraturan daerah.
"Jangan sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, justru terjadi disharmonisasi di lapangan sehingga mengakibatkan tujuan pembentukan peraturan ini jadi tidak dapat tercapai," dia menambahkan.
Sehingga untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet juga dikembalikan ke Pemrakarsa dengan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.