Pilkades Serentak Pasangkayu
12 ASN Pasangkayu Sulbar Ikut Jadi Calon Kepala Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, membenarkan 12 ASN ikut nyalon di Pilkades.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-Calon-Kepala-Desa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tercatat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut nyalon di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Hadirnya ke 12 dari kalangan ASN ini, menambah ketatnya persaingan perebutan pada Pilkades serentak yang direncakan dilaksanakan 19 Mei 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, membenarkan 12 ASN ikut nyalon di Pilkades.
Hal itu diketahui setelah tahapan verifikasi berlangsung di tingkat kabupaten.
Pilkades serentak di bumi “Vova Sanggayu” tahun ini, dipastikan diikuti sebanyak 35 desa dari 11 kecamatan se Kabupaten Pasangkayu.
“PMD sudah menerima ratusan berkas pendaftar bakal calon desa, ada 12 orang dari kalangan ASN,” ucap Kadis PMD Pasangkayu Irfan Rusli Sadek, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan proses tahapan pilkades di Pasangkayu, sudah sampai di pemberkasan, dan tengah dalam verifikasi berkas.
“Hasil verifikasi itu, tercatat ada 180 pendaftar. Selain 12 orang ASN, juga ada Incumbent 20 orang, Anggota BPD 10 orang, dan perangkat desa 26 orang serta dari kalangan masyarakat umum,” terangnya.
Dikatakan verifikasi berkas pilkades adalah tahapan yang cukup krusial.
Karena itu, ia berharap agar panitia pemilihan di desa benar-benar memahami regulasi dan peraturan telah diberikan pada pembekalan.
“Sehingga pada Pilkades kita di Pasangkayu hadir dengan rasa keadilan dan netralitas,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidan Administrasi Pemerintah Desa, PMD Pasangkayu, Muhammad Sarjan, menyampaikan 35 desa yang akan berpilkades sudah memasuki masa akhir jabatan.
Disebutkan dari 35 desa berpilkades, ada satu desa yang melaksanakan Pilkades Pemilihan Antar Waktu (PAW) yakni Desa Kumasari Kecamatan Sarudu, di Pasangkayu.
“Satu desa yang PAW dimana Kades sebelumnya meninggal dunia di tahun 2019,” tambahnya.
Informasinya, Pilkades serentak dengan total jumlah 35 desa, adalah Pilkades serentak terbanyak di Pasangkayu, sejak daerah ini dimekarkan tahun 2003.(*)