Satres Narkoba Polresta Mamuju Tangkap Dua Bandar Narkoba

Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi dikediamanya masing-masing, pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 22 : 00 Wita.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribune-Sulbar.com/Abd Rahman
Kopolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar memperilhatkan barang bukti pelaku bandar narkoba saat konferensi pers di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Jumat (3/3/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua bandar narkoba di Kabupaten Mamuju inisial F (37) dan B (46).

Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi dikediamanya masing-masing, pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 22 : 00 Wita.

Tersangka B (46) ditangkap di Kelurahan Rimuku Mamuju dan tersangka F(37) ditangkap di Kecamatan Tapalang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, kepada wartawan saat konferensi pers Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Jumat (3/3/2022).

Iskandar menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka S (46) yang berprofesi sebagai nelayan, jajaran Satres Narkoba Polresta Mamuju, berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 saset sabu sabu.

Setiap saset yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1 gram.

Sementara, tersangka F (37) berprofesi petani juga sebagai bandar narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu saset narkoba jenis sabu sabu.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu sabu yang dijualnya.

"Polresta Mamuju juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 400 ribu," kata Kombes Pol Iskandar.

Disebutkan,  kedua tersangka  sudah melakukan aksinya selama tiga tahun.

Kemudian,  pelaku baru ditangkap berdasarkan hasil laporan warga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal yang berbeda untuk tersangka S dikenakan pasal 112 undang undang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun ornjara maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Untuk tersangka dengan inisial F dikenakan pasal 114 undang undang-undang  narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun oenjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved