Sengkarut JHT Tuntutan Buruh, Dalih Ida Fauziyah & Instruksi Jokowi Merevisi Peraturan Menaker

Kemelut aturan baru JHT yang menuai banyak kritik dan membuat buruh melayangkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Jokowi instrusikan JHT direvisi.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Handover
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo pada pertemuan World Economic Forum (WEF) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang banyak menuai kritik.

Dalam aturan Permenaker 2/2022 tersebut dijelaskan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Peraturan baru itu kemudian menuai kritikan sebab dinilai menyulitkan buruh atau pekerja.

Mengingat, dana JHT bukan milik pemerintah melainkan hak setiap pekerja.

Praktis, aturan tersebut membuat sejumlah kelompok buruh geram.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Baca juga: BPJS Sebut Sebelum 4 Mei 2022 Peserta Kena PHK dan Resign Bisa Cairkan JHT Full

Baca juga: Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah dengan Bunga Rendah, Berikut Syaratnya

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia baru-baru ini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah guna menyampaikan tuntutannya.

Adapun tuntutan Aspek Indonesia yang disampaikan kepada Menaker Ida Fauziyah yaitu:

1. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 Ayat (8), (9), dan (10).

Aspek Indonesia menilai dalam UU SJSN, yang dimaksud sebagai “peserta” JHT adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

"Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

2. Serikat buruh mengeluhkan kepada Menaker apabila situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi virus corona.

Ada banyak pekerja yang di PHK secara massal dan tidak mendapatkan pesangon.

Oleh karena itu, dana JHT yang sejatinya menjadi milik pekerja menjadi sebuah pengharapan terakhir bagi para buruh untuk menyambung hidup.

3. Mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

"Memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved