BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Lengkap Syarat Pendaftaran via Mobile JKN

Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Editor: Hasrul Rusdi
Tribunnews.com
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Lengkap Syarat Pendaftaran via Mobile JKN 

TRIBUN-SULBAR.COM - Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online menggunakan smartphone via Mobile JKN.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mendaftar tidak perluh lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

1. Fotokopi Kartu Keluarga.

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator: Praktik Kekuasaan Konyol & Sewenang-wenang

Baca juga: BPJS Sebut Sebelum 4 Mei 2022 Peserta Kena PHK dan Resign Bisa Cairkan JHT Full

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditandatangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.

2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved