Minyak Goreng Langka
SIDAK! Dinas Perdagangan Mamasa Temukan Toko Jual Minyak Goreng Rp 45 Ribu
Sidak ini dilakukan di sejumlah toko retail, pasar tradisional dan toko tradisional bersama aparat keamanan, TNI-Polri.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Diskoperindag-Mamasa-gelar-sidak-di-toko-rajawali-Jl-pembangunan-kelurahan-mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), gelar inspeksi mendadak (Sidak) harga minyak goreng, Senin (21/2/2022).
Sidak ini dilakukan di sejumlah toko retail, pasar tradisional dan toko tradisional bersama aparat keamanan, TNI-Polri.
Sidak ini dilakukan guna memastikan harga minyak mengikuti harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan edaran kementerian perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperindag Mamasa, Wardiansyah mengatakan, dari hasil Sidak yang ia lakukan, tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng.
Kendati begitu, di beberapa toko tradisional, ditemukan harga minyak goreng dijual di atas HET.
Salah satunya di Toko Rajawali, Jl Pembangunan, Kelurahan Mamasa.
Di toko itu kata Wardiansyah, harga minyak goreng untuk kemasan 2 liter, mencapai Rp. 45 ribu.
"Kami temukan masih menjual di atas dari harga jual yang sudah ditetapkan," ungkap Warmamasaah.
Menurut dia, alasan pihak toko menjual di atas dari harga HET karena harga yang diperoleh dari distributor, juga di atas dari HET.
Terhdap pedagang yang masih menjual di atas HET, dia mengaku meminta agara tidak dilakukan penjualan di atas HET.
Jika masih kedapatan menjual di atas HET, maka akan diberikan sanksi berupa denda dan penyitaan barang dagangan.
"Kita sampaikan tidak boleh menjual di atas dari harga yang sudah ditentukan karena sangat membebani masyarakat," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng