Lambang Majene Diganti

Darmansyah Ingin Perda Tentang Lambang Majene DiPerjelas

Dalam diskusi secara online tersebut, Darmasnyah menekankan penggunaan kata perubahan dan pergantian.

Penulis: Masdin | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Budayawan Sulbar Bustan Basir Maras saat menghadiri diskusi program Bicara Sulbar Tribun-Sulbar.com. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Darmansyah menjadi narasumber dalam Program Bicara Sulbar dengan Tema Haruskah Ganti Lambang Majene?

Dalam diskusi secara online tersebut, Darmasnyah menekankan penggunaan kata perubahan dan pergantian.

"Jadi bedakan perubahan dengan pegantian yah! Makanya dalam sebuah peraturan perundang-undangan itu apabila ada sesuatu pasal kita mau tambahkan ada pasal yang mau kita jelaskan itu disebut dengan perubahan. Kemudian ada aturan yang mau dinganti itu disebut dengan mencabut," jelasnya.

Darmansyah menambahkan perihal perubahan lambang, dirinya sebelumnya telah melakukan riset.

"Kami tiga orang setelah mencermati peraturan Daerah Tingkat II Majene Nomor 3 Tahun Tahun 1979 Tentang Lambang Daerah, maka ditemukan beberapa hal yang harus kita segera serius untuk melakukan perubahan," jelasnya.

Darmansyah mengatakan, dari Perda tentang lambang daerah tersebut sudah tidak relevan dan kurang jelas pasalnya.

Salah satu yang disebut dosen sejarah dan kebudayaan islam tersebut adalah pada Pasal 2 Ayat 2 dimana terdapat empat buah petak bidang dalam ruang perisai melambangkan bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Majene terdiri dari 4 kecamatan.

Kecamatan tersebut adalah Banggae, Pamboang, Sensada dan Malunda.

Jika melihat kondisi sekarang sudah bertambah empat kecamatan baru yakni, Ulumanda, Tubo, Tameroddo dan Banggae Timur.

"Pantas selama ini terbentuk nya empat kecamatan kurang tersentuh pelayanan pemerintah dan pembangunan karena tidak menjadi harapan yang disimbolakn ke dalam lambang daerah," bebernya.

Makanya dari kesempatan tersebut dirinya mengatakan perubahan dilakukan untuk memasukkan wilayah tersebut ke Perda yang baru.

"Makanya dirubah supa dikasi masuk. Perda tersebut kurang jelas pasal per pasal," tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya lambang Kabupaten Majene sudah pernah mengalami perubahan.

"Kemudian ini perda nomor 3 tahun 1979 tentang lambang dearah sudah pernah dilakukan perubahan. Makanya bunyinya begini, Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Majene Nomor 11 tahun 1989 tentang perubahan  pertama peraturan daerah nomor 3 tahun 1979 tentang lambang daerah," ujarnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved