Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah dengan Bunga Rendah, Berikut Syaratnya
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
-Harus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-Tertib administrasi dan iuran.
-BUMN, BUMD, swasta berbadan hukum Pt.
-Tersedia lahan.
-Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/Ojk.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.
Besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun.
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.
Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Berikut proses yang dilalui jika mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
• Petugas memanggil nomor antrean.
• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
• Melakukan pembayaran iuran.
• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli