BPJS Ketenagakerjaan

Syarat & Cara Cairkan JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini ada 4.200 pekerja di Sulawesi Barat (Sulbar) usia 56 tahun belum mencairkan dana JHT.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, saat di temui di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Syarat dan cara untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini ada 4.200 pekerja di Sulawesi Barat (Sulbar) usia 56 tahun belum mencairkan dana JHT.

JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Pekerja yang menerma JHT ialah yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dua kategori yakni Pekerja Penerima Upah (PU) dan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar dalam program JHT.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, mengatakan terhitung 2 Mei 2022 manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta telah mencapai masa pensiun.

"Dapat dicairkan secara online dan dapat datang langsung di kantor BPJS Kesehatan," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (14/2/2022).

Kantornya berada di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, sejalur dengan pasar baru Mamuju.

"Total Sulbar 4.200 pekerja usia 56 tahun belum mencairakan JHTnya, keseluruhan total itu capai Rp 7,8 Miliar," lanjutnya.

Dia berharap pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, segera mencairkan JHTnya.

Awaluddin Bustamin menjelaskan dana JHT tersebut dapat dipastikan tetap aman dan di kelola secara transparan lewat prinsip kehati-hatian.

Dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.

Caranya pun cukup sederhana yakni melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Baik fisik di Kantor Cabang maupun Layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.

Besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.

Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.

Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.

Berikut proses yang  dilalui jika mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

• Petugas memanggil nomor antrean

• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

• Melakukan pembayaran iuran

• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved