Peraturan Menaker Ida Fauziyah, Pekerja Resign Sebelum Usia 56 Tahun Tak Bisa Cairkan Dana JHT

Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah nomor 2 Tahun 2022

Editor: Ilham Mulyawan
Tangkapan layar peraturan menteri tenaga kerja
Peraturan Menteri tenaga Kerja 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Tenaga Kerja menetapkan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tuaq (JHT) hanya bisa dicairkan ketika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan hari Tua.

Peraturan ini disahkan pada 4 Februari 2022.

"Bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang
tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti," kata Ida dalam Peraturan Menteri itu, Jumat (11/2/2022).

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peraturan menteri Tenaga kerja perihal Dana BPJS Kesehatan
Peraturan menteri Tenaga kerja perihal Dana BPJS Kesehatan

Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Kemudian disebutkan pula bahwa manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun.

Peraturan Menaker
Peraturan Menaker

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved