Varian Omicron Merajalela, MUI Perbolehkan Salat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah
Varian Omicron tengah merajalela di masyarakat, MUI perbolehkan salat jumat diganti dengan saat zuhur.
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Di tengah melonjaknya kasus Covid 19 di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, umat Islam diperbolehkan untuk menunaikan salat zhur menggantikan pelaksanaan salat jumat.
KH Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa menyampaikan, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat dalam rangka beribadah seiring kembali meningkatnya kasus Covid 19.
Itu berarti apabila suatu tempat terdapat wabah atau Covid 19, maka diperbolehkan mengganti ibadah seperti salat jumat yang biasanya dilakukan di masjid dengan ibadah salat zuhur.
Ibadah salat zuhur pun juga sebaiknya dilakukan di rumah masih-masing guna meghindari kerumunan.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ucap Miftahul Huda, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Jumat Lengkap Waktu Sholat Jumat di Kabupaten Mamuju
Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap Tata Cara Sholat Jumat dan Waktu Sholat Jumat di Kota Mamuju
Ia menuturkan, masyarakat seharusnya memberi edukasi terhadap pasien positif Covid 19 untuk melakukan isolasi dan tak perlu melaksanakan salat jumat di masjid.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat."
"Sehingga tak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," imbuhnya.
Sedangkan bagi umat Islam yang berkesempatan untuk melakukan ibadah salat berjamaah di masjid juga diingatkan untuk tetap patuh pada protokol kesehatan secara disiplin, antara lain dengan memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sajadah sendiri.
Fatwa tersebut ditetapkan saat Indonesia dan dunia belum siap menghadapi wabah Covid 19.
Lantaran, masih ada simpang siur terkait dengan seperti apa Covid 19 itu dan bagaimana hidup bersama dengan virus corona.
Menurut Miftahul, kondisi seperti saat sekarang ini memang sudah banyak berubah. Mengingat, telah banyak masyarakat yang mendapatkan vaksinasi Covid 19.
Akan tetapi, menurut Miftahul bahwa fatwa soal salat jumat itu masih sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam beribadah di tengah melonjaknya kasus Covid 19.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Badai Covid-19
Virus Omicron
Varian Omicron
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Salat Jumat
sholat dzuhur jam
sholat dzuhur hari ini
AYO! Antar Muliana Mursalim Jadi Juara di Pemilihan Beauty Muslimah Indonesia 2023, Wakili Sulbar |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Sulbar: Pelaku UMKM Harus Pandai Mengambil Peluang Bisnis |
![]() |
---|
Alasan Kemanusiaan, Pelaku Sabung Ayam Lansia 73 Tahun di Mamasa Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor |
![]() |
---|
Pengadaan Taman Aspirasi Kantor DPRD Polman Habis Anggaran Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Dua Warga Pinrang Ditangkap Polisi di Mamasa |
![]() |
---|