Perubahan Nama Bandara
Polemik Perubahan Nama Bandara, Ridwan Alimuddin Sarankan Pemprov Sulbar Buat Lokakarya
Menurut Ridwan, melihat dinamika di masyarakat sebagian menolak jika menyematkan nama Pahlawan Nasional dari Sulawesi Barat, Andi Depu.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Budayawan-Mandar-Ridwan-Alimuddin.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Budayawan Mandar Ridwan Alimuddin ikut memberikan komentar terkait rencana Pemprov Sulbar merubah nama Bandara Tampa Padang menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju.
Rencana tersebut medapat banyak penolakan dari masyarakat Kabupaten Mamuju. Termasuk warga Tampa Padang.
Menurut Ridwan, melihat dinamika di masyarakat sebagian menolak jika menyematkan nama Pahlawan Nasional dari Sulawesi Barat, Andi Depu.
"Yang menolak ini ada yang mengusulkan nama lain, ada yang tetap memilih nama Tampa Padang sebagai namanya," kata Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (4/2/2022).
Sehingga, hemat pria kelahiran Tinambung Polman itu, harusnya kembali ke regulasi, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebandaraan Nasional.
"Tapi harus diketahui dulu, apakah nama Tampa Padang itu sudah ada Keputusan Menterinya? Jika ya, kalau nggak salah, nama bandara tidak bisa diganti selama 20 tahun," pungkasnya.
"Jika belum, berarti ada peluang untuk menggantinya. Nah ini ada aturannya. Biasanya nama pahlawan, tapi nama tempat bandara juga boleh," sambungnya.
Hanya saja, lanjut Ridwan, di peraturan Nomor 39 di atas nama tempatnya adalah kabupaten atau kecamatan, bukan administrasi di bawahnya, misal desa atau dusun.
Sementara, Bandara Tampa Padang berada di Kecamatan Kalukku.
"Ya pake nama Bandara Kalukku atau Bandara Mamuju. Lalu kalau menggunakan nama pahlawan atau orang, yang menolak penggunaan Andi Depu bisa mengusulkan nama lain," ujarnya.
Namun, mengusulkan nama lain mesti jelas sosoknya, disertai argumentasi yang berbasis riset ilmiah.
Tidak menyebut-nyebut saja.
"Saya lihat pemerintah Provinsi Sulbar mengusulkan Andi Depu sebab beliau itu Pahlawan Nasional yang mana proses pengusulannya memakan waktu lama, melibatkan banyak pihak, dan risetnya ilmiah," bebernya.
Setelah itu prosedur di regulasi dilalui, misal meminta persetujuan dari sejumlah pihak.
Selain itu, menutur dia, pihak pemprov atau DPRD Sulbar bisa membuat semacam lokakarya membahas nama-nama tokoh selain Andi Depu.
Agar ususlan nama dari masyarakat terakomodir.
Sebagai contoh, ada yang mengusulkan Ahmad Kirang dan Punggawa Malolo, harus disertai dengan argumentasi.
"Dari situ kita bisa tahu siapa sosok tersebut. Andi Depu saja yang notabene sudah Pahlawan Nasional banyak yang tidak tahu, apalagi yang belum," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin