PAD Mamuju
3 Tambang Galian C Sumbang PAD Mamuju Senilai Rp 1, 269 Miliar Selama Tahun 2021
Ketiga tambang galian C tersebut tercatat memiliki izin dan masing-masing membayar pajak ke daerah.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pajak tambang galian C sumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) senilai Rp 1.269.889.915 selama tahun 2021.
Sementara untuk tahun 2022 hingga Februari ini pajak tambang galian C yang masuk sebesar Rp 163.551.437.
"Untuk pajak yang telah terialisasi dari tambang galian C tersebut sudah 85 persen untuk tahun 2021," terang kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Rakhmat Thahir, kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan pajak yang masuk tersebut belum mencapai target realisasi.
Dimana tahun 2021 target pajak tambang galian C sebanayak Rp 1.493. 217.922.
Sementara untuk tahun 2022 ini, target pajak tambang galian C senilai Rp 1.523.453.441.
"Ada peningkatan target untuk tahun ini, semoga dapat terealisasi, sebab pajak sangat membantu pembangunan daerah," lanjutnya.
Kepala Bapenda tersebut menjelaskan ada tiga tambang galian C yang saat ini beroperasi diwilayah Mamuju.
Ketiga tambang galian C tersebut tercatat memiliki izin dan masing-masing membayar pajak ke daerah.
"Yakni PT Passokorang, CVJasa Motor, CV Sinar Mas Allo, yang masing-masing berada di wilayah Mamuju," terang Rakhmat Thahir.
Meski dia tak menampik banyak aktivitas tambang liar yang beroperasi di wilayah Mamuju, tak memiliki izin.
Untuk itu dia berharap agar para pengusaha yang bergerak dibidang pertambangan agar mengurus izin.
Sementara untuk pengurusan izin pertambangan, pihak Bapenda menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Sulbar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Contoh-tambang-galian-C-yang-berada-di-Kabupaten-Mamasa-Sulawesi-Barat-Sulbar.jpg)