Korupsi Majene

Bantahan Kesra Sekretariat Majene Soal Tudingan Korupsi Bantuan Sarana Ibadah

Menurut Asisten II itu, penyaluran bantuan tidak dalam bentuk uang melainkan barang.

Penulis: Masdin | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Masdin
Pengurus Kesra Majene saat ditemui Tribun-Sulbar.com di ruang kerja, Kantor Bupati Majene, Lingkungan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Majene beri komentar tentang dugaan korupsi bantuan sarana ibadah.

Dimana sebelumnya Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Sulbar, Juniardi minta Kejari usut dugaan bantuan sarana ibadah.

Atas hal itu, Kabag Kesra, Andi Amran mengatakan hal tersebut tidak benar.

"Kami kroscek tidak seperti itu, sebenarnya kami dari Kesra sudah ada pembagian porsi setiap masjid dan itu kita pihak ketigakan pada toko," ujar Andi Amran saat ditemui langsung di Kantor Bupati Majene, Kamis (3/2/2022).

Andi Amran yang mengurus penyaluran periode Oktober 2021 hingga Januari 2022 melanjutkan memang jumlah total dana yakni 695 juta.

Dimana dana bersumber dari APBD Kabupaten Majene tahun 2021 diperuntukkan bagi 65 Masjid.

Menurut Asisten II itu, penyaluran bantuan tidak dalam bentuk uang melainkan barang.

"Kita langsung transfer dananya ke toko yang bekerjasama kita. Jadi terserah pengurus masjid mau ambil barang apa, asal nilainya tidak lebih dari yang tertera di SK," jelas Andi Amran.

Adapun tangapan lain, dari Hj Nahda yang sebelumnya juga sebagai Kabag Kesra April hingga September 2021 mengatakan, lima masjid yang disebut JAPKEPDA mendapat bantuan sudah menerima secara utuh.

"Mereka sudah menerima, namun terkait sesuai tidaknya kualitas itu bukan lagi kewenangan kita karena kita sudah pihak ketigakan," terangnya, Kamis (3/2/2022).

Asisten I itu juga mengatakan mereka punya bukti serah terima barang tersebut.

"Kita punya dokumen pendukung bahwa sudah disalurkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hj Nahda mengatakan alokasi dana untuk tiap masjid berbeda.

"Berpariatif, paling rendah itu Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 50 juta," jelasnya.

Daftar nominal tiap masjid sudah dituangkan dalam SK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved