Harga Minyak Goreng Rp 11.500 Per Liter Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Rinciannya
Harga minyak goreng Rp 11.500 per liter mulai berlaku pada hari ini Selasa (1/2/2022).
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan peraturan baru terkait dengan harga minyak goreng.
Per hari ini Selasa (1/2/2022), pemerintah bakal menerapkan aturan Harga Eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Dengan begitu, harga minyak mulai dari jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium memiliki harga yang berbeda-beda.
Beerdasarkan jenisnya, berikut ini adalah daftar harga minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022:
- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.000 per liter
- Harga minyak goeng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Setelah Minyak Goreng, Kini Harga Gula & Terigu Merangkak Naik di Pasar Tasiu Mamuju
Baca juga: STOK Minyak Goreng di Pasar Tradisional Mamuju Kosong, Ditarik Dustributor
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta kepada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tak terjadi kekosongan stok di pasaran.
Mendag Muhammad Lutfi juga meyampaikan jika pemerintah bakal menindak dan memberi sanksi kepada pihak yang tak mentaati kebijakan ini.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," ucap Mendag Lutfi.
Lebih lanjut, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," jelasnya.
Penetapan harga minyak goreng
Lantaran harga crude palm oil (CPO) telah diturunkan melalui mekanisme domestic price obligation (DPO), maka pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tak lagi dperlukan mulai hari ini Selasa (1/2/2022).
Ini berarti BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) per hari ini tak lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.
Pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goeng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemerintah telah menerapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk.
Kebijakan satu harga ini dilakukan seusai pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)