Dugaan Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polisi Rilis 9 Tersangka, Ada Pengembalian Rp 1,1 Miliar
Penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju tetapkan 9 tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulawesi Barat.
Kesembilan tersangka, masing-masing inisial BH (56) pekerjaan ASN bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
IR (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AA (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai ketua pokja.
Kemudian RR (48) pekerjaan ASN, bertindak sebagai anggota pokja, GR (58) pensiunan ASN, bertindak selaku anggota pokja saat ini.
AE (54) pekerjaan ASN, bertindak selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

DA (52) pekerjaan ASN bertindak selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
WA (54) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Direktur PT Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Komisaris PT Banua Broadcasting Multiplex.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan, mengatakan, pelaksanaan kegiatan belanja fasilitas kampanye tersebut, terdapat pelanggaran melawan hukum.
Hasil penyidikan Unit Tipikor terdapat perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara dilakukan secara berjamaah oknum pejabat KPU Provinsi Sulawesi Barat.
"Para pelaku sesuai peran masing – masing menerima sejumlah uang yang besarannya bervariatif dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut," terang Pandu Arief Setiawan dikutif dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Senin (31/1/2022) malam.

Penetapan pelaksana kegiatan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Padahal, seharusnya ada beberapa metode lainnya yang harus dilakukan untuk menentukan pelaksana kegiatan tersebut.
Selain itu, para pelaku yang menjabat saat itu maupun pelaksana kegiatan, PT. Banua Broadcasting Multiplex melaksanakan kegiatan tidak sesuai prosedur peraturan undang-undang berlaku.
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan sembilan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA 2019," ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Polresta Mamuju
KPU Sulbar
korupsi berjamaah
korupsi belanja fasilitas kampanye
DPD RI
kuasa pengguna anggaran (KPA)
ketua pokja
AKP Pandu Arif Setiawan
Anggaran Penanganan Sampah Kabupaten Polman Tidak Meningkat, Hanya Segini |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! PT Karya Manggal Jati Buka Lowongan Kerja Security, Penempatan Mamuju |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Terbaru, Kalla Toyota Polewali Mandar Butuh Customer Relation Person, Segera Daftar! |
![]() |
---|
Wamentan Sesalkan 80 Hektar Sawah Petani Tertimbun Lumpur Banjir di Kalukku Tak Diperhatikan |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Lombang Majene Segera Diadili |
![]() |
---|