Kebijakan DPO dan DMO Untuk Jaga Stabilitas, Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Mulai Rp 11.500
Pemerintah melalui Kemendag memberlakukan kebijakan DPO dan DMO untuk menjaga stabilitas. Mulai 1 Februari harga minyak goreng mulai Rp 11.500.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Warga antrean membeli minyak goreng di salah satu Indomaret di Mamasa
Untuk DMO yang diperuntukkan bagi produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu, untuk DPO, pemerintah menerapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) seharga Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 per liter untuk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO atau biasa disebut dengan olein.
Kebijakan itu diambil sebagai evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.(*)
(Tribun-Sulbarc.om/Al Fandy Kurniawan)