Kebijakan DPO dan DMO Untuk Jaga Stabilitas, Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Mulai Rp 11.500

Pemerintah melalui Kemendag memberlakukan kebijakan DPO dan DMO untuk menjaga stabilitas. Mulai 1 Februari harga minyak goreng mulai Rp 11.500.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Samuel Mesakaraeng
Warga antrean membeli minyak goreng di salah satu Indomaret di Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberlakuan minyak goreng di Tanah Air.

Harga minyak goreng tak lagi dipukul rata sebesar Rp 14.000 per liter.

Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga minyak goreng diatur berdasarkan jenisnya dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagai berikut:

- Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter

- Minyak goreng dalam kemasan sederhana seharga Rp 13.500 per liter

Minyak goreng di lapak Nurlina, pedagang di Pasar Baru Mamuju, Jl Abdul Syakur, Mamuju, Sabtu (22/1/2022).
Minyak goreng di lapak Nurlina, pedagang di Pasar Baru Mamuju, Jl Abdul Syakur, Mamuju, Sabtu (22/1/2022). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal, Pedagang: Pekan Depan Minyak Subisidi Sudah Masuk

Baca juga: Pemerintah Sebut Urusan dengan Pedagang Rumit, Minyak Goreng Murah Belum Ada di Pasar Tradisonal

- Minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter

Aturan melalui HET ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Sedangkan, untuk saat ini, masih diberlakukan kebijakan subsidi minyak goreng satu harga yaitu Rp 14.000 per liter.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer," kata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan (Mendag).

Mendag Muhammad Lutfi juga menegaskan jika stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran.

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying.

"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," katanya.

Selain itu, Mendag Lutfi juga bakal menindak tegas apabila ada pihak yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkan, terutama pelaku usaha, maka akan diberi sanksi.

Penerapan kebijakan DPO dan DMO

Per Kamis (27/1/2022) pemerintah dalam hal ini Kemendag mulai menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved