Mantan Anggota DPRD Sulbar Dapil Mamasa Zadrak To'tuan Dipanggil Polisi
Aduan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Puluhan-warga-datangi-Polres-Mamasa-mengawal-Zadrak-Totuan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), Zadrak To'tuan, dipanggil Polres Mamasa, Kamis (13/1/2022).
Pemanggilan Zadrak To'tuan, guna dimintai klarifikasi.
Zadrak dilaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada salah seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, AKP Dedi Yulianto menerangkan, beberapa pekan lalu pihaknya menerima aduan secara pribadi dari Ernesto Randan.
Aduan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terkait aduan itu, pihaknya memanggil Zadrak To'tuan, guna dimintai klarifikasi.
"Kasus ini kita proses dan masih tahap undangan klarifikasi," terang Dedi Yulianto.
Hal itu diakui Eli Sambominanga, Kuasa Hukum Zadrak To'tuan.
Kepada awak media Eli mengatakan, kliennya memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Mamasa.
Kata dia, undangan itu berkenaan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE, terkait postingan Zadrak To'tuan.
Dijelaskan Eli, postingan Zadrak yang merepost berita online dengan judul Oknum ASN Labrak Meja Pimpinan, Paripurna DPRD Mamasa Ricuh.
"Itu yang direpost pak Zadrak dengan mempertanyakan apa maksudnya. Tetapi setelah direpost, ada yang melaporkan pak Zadrak," kata Eli saat ditemui di Polres Mamasa, Rante Katoan siang tadi.
Eli lanjut mengatakan, pelapor ada dua kelompok, yakni oknum ASN dan kelompok tokoh masyarakat dan kepala desa yang melaporkan Pak Zadrak.
"Intinya bahwa postingan Pak Zadrak hanya sekedar mempertanyakan peristiwa labrak meja. Tidak ada niat mendiskreditkan orang lain," kata Eli lanjut.
Sebelumny, kasus ini buntut dari Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mamasa, pada Selasa (30/11/2021) yang diwarnai aksi labrak meja.
Aksi labrak meja dilakukan Ernesto Randan, yang saat ini menjabat Sekretaris BPP dan KB.
Aksi itu dilakukan Ernesto, lantaran tidak terima anggota Fraksi gabungan PPP dan Gerindra, Reskianto Taulabi Kia, menyampaikan aspirasi masyarakat.
Namun belum usai, pembicaraan Reskianto dipotong Ernesto dengan nada tinggi, hingga berujung ricuh.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel MSatreskrim