Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen di Sekolah, Angka Putus Sekolah Jadi Alasan, Benarkah?

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan alasannya terkait dengan kebijakan PTM 100 persen di sekolah.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Pembelajaran tatap muka terbatas di SD Inpres Rimuku, Mamuju masih terapkan prokes ketat, Senin (3/1/2022). 

Kebijakan tersebut juga sudah tertuangĀ  dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

Adapun dalam aturan tersebut mengatur sekolah dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari.

Sekolah yang diberikan izin untuk melakukan PTM 100 persen adalah:

1. Sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

2. Sekolah di daerah yang berada yang capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, maka PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

3. Sekolah yang berada di daerah dengan PPKM level 3, PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Hijrah Nabi, Hijrah Prestasi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved