NASIB Oknum TNI Penabrak Sejoli di Negreg, Perbuatan di Luar Batas Hukuman Seumur Hidup Menanti
Perbuatan yang disebut diluar batas kemanusiaan tersebut, kini dalam penanganan Puspom TNA AD (Pupomad).
TRIBUN-SULBAR.COM - Nasib oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, pelaku tabrak lari dua sejoli, Handi dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Ketiga oknum anggota TNI tersebut membuang jasad korban, Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Perbuatan yang disebut diluar batas kemanusiaan tersebut, kini dalam penanganan Puspom TNA AD (Pupomad).
Baca juga: KASAD Dudung Janji Transparansi Proses Hukum 3 Anggota TNI Terlibat Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Baca juga: Keluarga Korban Minta Transparansi Penyelidikan Tabrak Lari di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI
Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS sudah ditetapkan sebagai tersangkat dan terancam hukum berat.
Saat ini, mereka menjalani proses penyidikan dan telah ditahan di tiga tempat berbeda.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melalui tayangan video di kanal YouTube Kompas TV memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada tiga oknum TNI AD tersebut.
Berdasarkan pasal 340 KUHP, kata Jenderal Andika, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.
Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.

"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik, kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."
"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.
Andika pun berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum ini.
"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.
Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menilai apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat sudah di luar batas kemanusiaan.
Kolonel P
TNI AD
Tabrak Lari Sejoli di Negreg
Hukuman Seumur Hidup Menanti
Handi dan Salsabila
Sungai Serayu
Puspom TNA AD
YouTube Kompas TV
Misi Persib Tercapai! Sukses Balas Dendam dan Kudeta Persija dari Puncak Klasemen |
![]() |
---|
BERITA Populer AHY Pastikan Dukungan ke Anies Baswedan Hingga Akmal Malik Minta OPD Fokus Stunting |
![]() |
---|
Resnarkoba Polresta Mamuju Ciduk Pengedar Tromadol dan Boje, Barang Bukti Dikirim Pelaku via JNE |
![]() |
---|
Lirik Lagu Mandar Tunai Tarring - Mamat GS |
![]() |
---|
Lirik Lagu Mandar Pinra Nyawamu - Fajriah Ekko |
![]() |
---|