Nataru 2021
MAU Naik Pesawat di Masa Libur Nataru? Simak Dulu Aturan Perjalanan Domestik Berikut Ini
Berikut ini adalah sejumlah peraturan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak bepergian dengan pesawat.
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 memang telah dibatalkan oleh pemerintah.
Akan tetapi terdapat sejumlah peraturan baru yang wajib diketahui selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu diantaranya adalah peraturan perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat untuk rute domestik.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak bepergian menggunakan pesawat wajib mematuhi sejumlah peraturan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Baca juga: Jalang Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Tampa Padang Mamuju Masih Normal
Adapun peraturan tersebut yaitu:
1. Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
2. Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen. Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
4. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
5. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat
Demikianlah sejumlah aturan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak bepergian menggunakan pesawat selama periode Nataru.
Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Nataru 2021
Nataru
Libur Nataru
Natal dan Tahun baru
Pesawat
Aturan Perjalanan Domestik
Perjalanan Domestik
Berlaku 24 Desember 2021! Berikut Syarat Naik Pesawat & Bus Jelang Natal & Tahun Baru |
![]() |
---|
Inmendagri Baru Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sedang Disusun dan Terbit Besok |
![]() |
---|
Selama PPKM Level 3 di Momen Nataru, ASN DIlarang Cuti dan Keluar Daerah Mulai 20 Desember |
![]() |
---|
Jelang Nataru 2021, Polda Sulbar: Rayakan di Rumah Saja, Tak Perlu ke Tempat Wisata |
![]() |
---|