Nataru 2021
Berlaku 24 Desember 2021! Berikut Syarat Naik Pesawat & Bus Jelang Natal & Tahun Baru
Bagi pelaku perjalan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap dosis kedua.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran tentang syarat perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan tersebut dituangkan dalam SE Nomor 24 Tahun 2021 Surat Ederan (SE) terbaru tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama priode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan, Staf Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Wilayah Kerja Bandara Tampa Padang Mamuju Rahmatia.
Ia mengatakan, aturan ini sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2021.
Aturan tersebut menjelasakan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama priode Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022 dilaksankan dengan ketentuan berlaku.
"Pelaku perjalanan usia dewasa atau 17 tahun tidak melakukan vaksin dosis lengkap maka mobilitasmya dibatasi untuk sementara," tulis Rahma kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (12/12/2021).
Selain itu, bagi pelaku perjalan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap dosis kedua.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Rahma menyebutkan, ketentuan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan surat yang berlaku (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
MAU Naik Pesawat di Masa Libur Nataru? Simak Dulu Aturan Perjalanan Domestik Berikut Ini |
![]() |
---|
Inmendagri Baru Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sedang Disusun dan Terbit Besok |
![]() |
---|
Selama PPKM Level 3 di Momen Nataru, ASN DIlarang Cuti dan Keluar Daerah Mulai 20 Desember |
![]() |
---|
Jelang Nataru 2021, Polda Sulbar: Rayakan di Rumah Saja, Tak Perlu ke Tempat Wisata |
![]() |
---|