Piala AFF 2020
Merah Putih Tak Bisa Berkibar, Timnas Indonesia Akan Pakai Bendera Logo Garuda, Imbas Sanksi WADA
Bendera Merah Putih tak bisa berkibar kala timnas Indonesia berjuang di di Piala AFF 2020. AKibat dari sanksi WADA ke LADI.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Tim nasional (timnas) Indonesia yang akan berjuang pada turnamen Piala AFF 2020 dipastikan tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih.
Hal ini dikarenakan Indonesia masih dalam sanksi Lembaga Anti Doping Dunia (WADA).
Sebagai gantinya, skuad Garuda akan menggunakan bendera dengan logo Garuda.
"Saat timnas bertanding hari ini, bendera Merah Putih diganti bendera dengan logo Garuda," kata Yunus Nusi, Sekjen Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Imbas sanksi WADA
Jonni Madrizal, Pelaksana Tugas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga membenarkan hal tersebut.

Baca juga: BESOK Timnas Indonesia Hadapi Kamboja di Stadion Bishan Singapura, Live RCTI
Baca juga: Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Australia Leg Kedua: Kalah 0-1 Garuda Muda Gagal ke Piala Asia U-23
Bendera Merah Puth tak bisa berkibar di Piala AFF 2020 imbas dari sanski WADA kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI).
Pihak pemerintah berdalih telah dan terus berupaya untuk menyelesaikan sanksi tersebut.
Mengingat, LADI adalah Lembagai Anti Doping Indonesia, tentunya akan berdampak juga kepada negara.
Pihak pemerintah mengaku akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan memproses permasalahan ini.
Berbagai upaya juga telah dilaksanakan LADI untuk memenuhi segala ketentuan yang diberikan WADA dan berharap sanksi ini bisa segera dicabut.
Sebelumnya, imbas dari sanksi WADA tersebut adalah Indonesia juga tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih saat tim bulu tangkis putra Indonesia berhasil merebut kembali gelar juara Piala Thomas.
Saat berada di podium juara, bendera Merah Putih Indonesia digantikan dengan bendera logo Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Upaya pemerintah
Pihak Kemenpora, melalui Jonni berujar jika pemerintah telah membentuk Satgas Tim Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA.