Nataru 2021
Inmendagri Baru Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sedang Disusun dan Terbit Besok
Pemerintah saat ini tengah menyusun Inmendagri baru yang akan menjadi dasar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan menjadi dasar peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) masih disusun.
Inmendagri baru tersebut akan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Masih disusun dan dikoordinasikan dengan berbagai kementerian dan lembaga," kata Syafrizal ZA, Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.
"Maksimal akan diterbitkan besok," tambahnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah indonesia selama periode Nataru batal dilaksanakan.

Baca juga: Perintah Presiden Jokowi Soal PPKM Level 3 di Wilayah Indonesia, Simak Arahannya Berikut Ini
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Dinkes Sulbar: Apapun Kebijkan dari Pusat Kita Harus Dukung
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan baru yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan perlakuan untuk semua wilayah Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia," ucap Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Luhut juga menegaskan jika akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM level 3 untuk periode libur Nataru.
Pembatalan PPKM level 3 ini sejatinya dilakukan karena saat ini situasi Covid 19 di Indonesia cenderung membaik.
Sehingga memungkinkan untuk berjalannya aktivitas masyarakat di ruang publik.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
PPKM Sulbar
PPKM Level 3 Indonesia
PPKM level 3
Inmendagri 62/2021
Inmendagri
Nataru 2021
Libur Nataru
Nataru
MAU Naik Pesawat di Masa Libur Nataru? Simak Dulu Aturan Perjalanan Domestik Berikut Ini |
![]() |
---|
Berlaku 24 Desember 2021! Berikut Syarat Naik Pesawat & Bus Jelang Natal & Tahun Baru |
![]() |
---|
Selama PPKM Level 3 di Momen Nataru, ASN DIlarang Cuti dan Keluar Daerah Mulai 20 Desember |
![]() |
---|
Jelang Nataru 2021, Polda Sulbar: Rayakan di Rumah Saja, Tak Perlu ke Tempat Wisata |
![]() |
---|