Kamis, 16 April 2026

Kekerasan Jurnalis

VIDEO Aksi Solidaritas Aji Mandar Tuntut Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo.co Nurhadi

Ketua Aji kota Mandar, Rahmat Fa mengatakan kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang pers No. 40 tahun 1999.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Jurnalis Independen (Aji) kota Mandar gelar aksi damai di Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Selasa (30/11/2021).

Massa aksi membentangkan spanduk "keadilan untuk untuk Nurhadi, Save Jurnalis".

Sambil membentuk lingkaran, dan orasi secara bergiliran dari jurnalis  Aji kota Mandar

Terlihat juga spanduk menyuarakan vonis hukuman penjara pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Serta usut tuntas kasus pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Ketua Aji kota Mandar, Rahmat Fa mengatakan kebebasan pers telah diatur dalam undang-undang pers No. 40 tahun 1999.

"Solidaritas untuk kawan kita, yang mengalami tindak kekerasan, harus kita perjuangkan," terang Rahmat Fa dalam orasisnya.

Dia menjelaskan setiap tindak kekerasan jurnalis dimanapun berada, Aji kota Mandar siap menyuarakan.

Agar kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi.

Salah satu Jurnalis Tempo.co  Nurhadi mengalami tindak kekerasan saat meliput.

Dia dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.

Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur.

Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk.

Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved