Sabtu, 11 April 2026

Muktamar NU

Ketua PCNU Kabupaten Mamuju Dukung Muktamar Dipercepat

Menurutnya, jika pelaksanaan Muktamar terus diundur belum tentu Covid-19 akan selesai.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Ketua PCNU Kabupaten Mamuju Dukung Muktamar Dipercepat
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Ketua PCNU Mamuju, Tasir Irwanto 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Mamuju, Tasir Irwanto, dukung rencana percepatan Muktamar NU pada tanggal 17 - 19 Desember 2021 mendatang.

Tasir mengatakan, sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) menginginkan Mukhtamat dipercepat adalah hal tepat.

"Jika memang panita sudah siap khusunya panitia lokal saya kira itu jauh lebih bagus," ujar Tasir melalui sambungan telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (23/11/2021).

Ia mengaku, sudah menerima informasi dari PWNU Sulbar terkait penetapan Mukmatar NU.

Menurutnya, jika pelaksanaan Muktamar terus diundur belum tentu Covid-19 akan selesai.

Sehingga, kata dia alangkah lebih baik jika pelaksanaan Mukmatar bisa diselanggarakan lebih cepat.

"Andai kata bisa normal dan aman jauh lebih bagus untuk dilaksanakan," sebutnya.

Dikutip dari TribunNwes.com, sebanyak 27 Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) se Indonesia mendukung keinginan Rois Aam PBNU KH Mifctahul Ahyar untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar NU menjadi 17 - 19 Desember 2021 mendatang.

"Ada 27 pengurus wilayah, 25 merupakan Ketua Tanfidziyah PWNU dan 2 Rois Syuriah PWNU semalam bertemu mendukung keinginan Rois Aam agar Muktamar dipercepat," Kata Ketua PBNU Saiffulah Yusuf (Gus Ipul) dikutip dari Tribunnews, Minggu (21/11/2021).

Sebelumnya, Rois Aam PBNU KH Miftachul Ahyar memerintahkan PBNU untuk mempercepat Muktamar karena kondisi penyebaran Covid-19 pada Januari 2022 belum tentu akan lebih baik dibandingkan Desember 202.  (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved