Minggu, 12 April 2026

Kepala Desa Tapandullu Mamuju Bantah Menyebut LSM Antek PKI

Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) datang ke desanya meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Kepala Desa Tapandullu Mamuju Bantah Menyebut LSM Antek PKI
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Desa Tapandullu Rahmat saat ditemui di warkop Eat n Joy 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) Rahmat membantah dirinya menyebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai antek-antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Saya bantah dengan keras bahwa mereka antek PKI, saya hanya menyampaikan orang-orang seperti ini mencari kesalahan-kesalahan di desa orangnya PKI," kata Rahmat, saat ditemui, Kamis (18/11/2021).

Itupun, perkataan dilontarkan bukan ditujukan kepada LSM tersebut.

Melainkan, orang-orang mencari kesalahan di desa dianggapnya mirip PKI.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak pernah menyebutkan LSM antek PKI," ungkap Rahmat.

Dia juga menceritakan kronologis kejadian awalnya. 

Saat itu, Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) datang ke desanya meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa.

Permintaan, LPJ  anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tersebut mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2020.

"Saat mereka datang saya tidak berada di tempat, kemudian mereka mengirim surat permohonan ke desa," kata Rahmat.

Selanjutnya, pihaknya tidak memberikan apa yang menjadi permohonan LSM tersebut.

Karena berkas asli LPJ penggunaan dana desa ingin dikopi.

"Saya khawatirnya disalahgunakan, makanya kami tidak berikan dan tadi saya konsultasi ke BPKP di sana juga sampaikan kalau berkas SPJ ini tidak bisa diberikan," bebernya.

Sementara, pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu dirinya menerima surat panggilan dari Komisi Informasi Penyiaran (KIP) Sulbar untuk mengikuti sidang.

Sidang pertama di KIP Sulbar saat itu ditunda.

"Tanggal 15 November 2021 kemarin sidang dilanjutkan. Disitumi saya jelaskan alasan saya tidak bisa memberikan dokumen asli SPJ dana desa," ujarnya.

Dia juga membeberkan sudah melakukan konsultasi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

"Tadi saya ditanya kalau jangan dikasih karena sesuai Permandagri 113 tahun 2014 pasal 38," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved