Rabu, 15 April 2026

Kemenkumham Sulbar

Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Mamuju, Mateng & Pasangkayu Hadiri Serah Terima Protokol Notaris

Serah terima protokol notaris berlangsung di kantor notaris, Septi Ditha Amelia Fernandez, SH. M.KN, Rabu (10/11/2021).

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Mamuju, Mateng & Pasangkayu Hadiri Serah Terima Protokol Notaris
Humas Kemenkumham Sulbar
Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, saksikan serah terima Protokol Notaris, Septian Sani Dwi Putra Husain, SH. M.Kn. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, saksikan serah terima Protokol Notaris, Septian Sani Dwi Putra Husain, SH. M.Kn.

Septian Sani Dwi Putra Husain S.H. M.Kn adalah notaris di Kabupaten Mamuju yang pindah ke Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak 10 Novemver 2021.

Serah terima protokol notaris berlangsung di kantor notaris, Septi Ditha Amelia Fernandez, SH. M.KN, Rabu (10/11/2021).

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sulawesi Barat, Alexander Palti, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu Abdullah.

Hadir juga Ketua I Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Barat, Abu Afief Waris, anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, Juani dari unsur Pemerintah serta Arlan dari unsur Notaris.

Dalam acara serah terima protokol ini diserahkan minuta akta dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan,

buku daftar surat di bawah tangan yang dibukukan dan satu buah stempel notaris kepada Septi Dhita Amelia Maria Fernandez Notaris Kabupaten Mamuju yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU -00092.AH.02.02 tahun 2021 ditunjuk sebagai penerima Protokol Notaris Septian Sani Dwi Putra Husain.

Dalam kesempatan ini Alexander Palti selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah berpesan kepada Notaris Septian Sani Dwi Putra Husain untuk segera menyampaikan alamat kantor,

Kemudian contoh tanda tangan, paraf dan teraan cap/stempel jabatan notaris berwarna merah kepada Menteri Hukum dan HAM Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Selanjutnya kepada Notaris penerima protokol berkewajiban merawat protokol notaris yang diserahkan kepadanya selayaknya protokolnya sendiri.

"Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru semoga semakin sukses dan tetap amanah serta menjunjung kode etik notaris," tutup Alexander Palti.c.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved