Kemenkumham Sulbar Gencarkan Gagasan Back to Basics Pasca Insiden Kebakaran di Lapas Tangerang
Tujuannya untuk memberi penguatan bagi jajaran petugas Rutan Majene terkait pelaksanaan program Back to Basics.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/KegiatanEvaluasi-dan-Monitoring-ke-Rumah-Tahananan-Negara-Rutan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Kelola Basan Baran dan Keamanan (Kabid Keamanan) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Idam Wahju Kuntjoro, melaksanakan Evaluasi dan Monitoring ke Rumah Tahananan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene, Kamis (4/11/2021).
Tujuannya untuk memberi penguatan bagi jajaran petugas Rutan Majene terkait pelaksanaan program Back to Basics.
Sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) pada Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernipas) Tahun 2021 dan Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021.
"Gagasan Back to Basics Permasyarakatan bermula dari terjadinya musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
“Yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil identifikasi menyebutkan tidak dijalankannya beberapa SOP sebelum terjadinya musibah tersebut, ujar Idam.
Sembari menambahkan, tugas dan fungsi pemasyarakatan belum dianggap belum terlaksana secara optimal, sehingga implementasi prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) sangat penting guna terwujudnya Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.
Idam mengingatkan agar seluruh jajaran kembali memahami 10 Prinsip Pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Dr. Sahardjo.
"Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan merupakan hasil perasan dari Standard Minimum Rules (SMR), yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh petugas Pemasyarakatan," tambahnya.
Pada kesempatan sama, Divisi Pemasyarakatan Sulbar juga menyiapkan QR code yang berisi himpunan regulasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
DI antaranya Permenkumham, Kepdirjenpas, Surat Edaran dan SOP yang masih berlaku, untuk dipedomani oleh petugas Pemasyarakatan. (*)